Kejari Inhu Limpahkan Berkas Pidana Pemilu, 6 Tersangka Bakal Disidangkan di PN Rengat Senin Depan
Ilustrasi
RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Jumat 21 Juni 2019 kemarin.
Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto melalui Humas Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jimmy Manurung, dkk ke PN Rengat. Dan berkasnya diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Rengat, Erismaiyeti.
Bambang menuturkan, berkas perkara yang dilimpahkan adalah Randa Rahdinata (Ketua PPK Rengat), M Ridwan (Anggota PPK Rengat) dan Masnur (Panwascam Rengat).
"Juga berkas perkara Doni Rinaldi (Caleg DPRD Inhu dari PPP periode 2019-2024), Sovia Warman (Komisioner Bawaslu Inhu dan Tobrani (Warga Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu)," rincinya.
Sebagaimana dimaksud, perbuatan para tersangka melanggar pasal 532 atau pasal 505 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jo pasal 55, 56 KUHPidana.
Terpisah, Humas PN Rengat, Imanuel P membenarkan pelimpahan enam berkas tindak pidana pemilu oleh Kejari Inhu, untuk dituntut dalam proses persidangan.
"Jadwal persidangnya Senin 24 Juni 2019 mendatang di PN Rengat," pungkasnya.