MK Tak Kabulkan Permohoan Perlindungan Saksi Prabowo-Sandi Melalui LPSK, Alasannya...

Sidang lanjutan segketa PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
RIAU1.COM - Sempat menjadi perdebatan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil langkah untuk tidak mengabulkan permonohan perlindungan saksi melalui LPSK yang diajukan Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Dilansir Republika.co.id, alasan Majelis Hakim MK tidak mengabulkan permohonan tersebut, karena dinilai tidak ada kewenangan MK untuk mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, MK menjamin keamanan saksi selama persidangan berlangsung.
"Mahkamah tidak bisa mengamini karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu ke LPSK," ujar anggota Majelis Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres 2019 di MK, Selasa 18 Juni 2019.
Suhartoyo menuturkan, dalam sistem bekerja LPSK dalam aturannya terbatas pada perlindungan hanya tindak pidana. Sehingga ketika perlindungan saksi ini dirujuk ke konstitusi, diakui dia memang semua pihak berhak mendapat perlindungan.
"Tetapi, bukan berarti semua harus diserahkan ke LPSK. Justru, apabila MK menyerahkan perlindungan saksi ke LPSK padahal kewenangan LPSK tidak ada, akan melanggar landasan yuridis yang telah ada," tuturnya.
Ia menegakan, MK memiliki kewenangan perlindungan saksi ketika saksi diambil sumpah di muka persidangan. Pada saat itu, para saksi akan mendapat perlindungan ruangan khusus yang steril, yang bahkan tidak bisa antarsaksi berkoordinasi atau diintervensi.
"Ini semua demi menjaga objektifitas dan independensi para saksi yang dihadirkan dan yang sudah diambil sumpahnya di muka persidangan," tegasnya.