Simpang Siur Soal Status Tersangka Wabup Bengkalis Muhammad, Ini Kata Irwasum Polri

Simpang Siur Soal Status Tersangka Wabup Bengkalis Muhammad, Ini Kata Irwasum Polri

16 Juni 2019
Komjen Moechgiyarto (ist)

Komjen Moechgiyarto (ist)

RIAU1.COM -Kasus dugaan korupsi proyek pipa PDAM di Kabupaten Inhil, Riau setakat ini terus bergulir, di mana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Dalam perkara itu, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad turut diperiksa dan dimintai keterangannya.


Muhammad yang saat kasus bergulir menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, juga sempat menjalani pemeriksaan oleh Polda Riau. Selain dirinya, kasus serupa pun telah menjerat pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial EM yang kini berstatus terdakwa.

Perkara ini pun kembali menyita perhatian publik, setelah Muhammad dikabarkan menyandang status sebagai tersangka menyusul beredarnya dokumen soal gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri yang menyebut Wabup Bengkalis itu sebagai tersangka.

Soal ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto beberapa hari lalu membenarkan perihal gelar perkara di Mabes Polri tersebut. Namun untuk status tersangka pada Muhammad, disebutnya masih belum. "Berkasnya masih perlu didalami. Untuk penetapan tersangka belum," sebutnya.

Terkait simpang siur status tersangka Muhammad yang kini menjabat sebagai wakil bupati Bengkalis itu, pihak Mabes Polri pun menanggapi, melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum.

"Jika penanganannya sudah diserahkan ke Bareskrim, ya Polda Riau harus mengikuti Bareskrim, jangan simpang siur dalam penyampaian informasi ke publik," kata Komjen Moechgiyarto yang merupakan lulusan terbaik Akpol 1986 tersebut.

Komjen Moechgiyarto juga menyarankan agar semua informasi terkait berbagai perkara harus tegak lurus, dan jangan simpang siur. "Ikuti saja Mabes Polri yang sudah menanganinya," yakin dia.