Partai Demokrat Ajukan 70 Gugatan Sengketa Suara ke Mahkamah Konstitusi

24 Mei 2019
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Foto: Antara.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa suara di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota di Mahkamah Konstitusi. Jumlah perkara yang diajukan sekitar 70 perkara.

Dilansir dari Antara, Jumat (24/5/2019), Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, dari 23 provinsi itu, terdapat perkara sengketa dengan partai lain hingga sengketa antar kader Partai Demokrat.

"Intinya sengketa yg kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan kader lain," ujarnya.

Terkait dengan laporan yang akan diberikan tidak melaporkan sengketa kecurangan. Namun, Partai Demokrat lebih mengajukan gugatan pada sengketa perolehan suara yang berbeda akibat kesalahan perhitungan suara.

"Kemudian ada dugaan kesalahan oleh KPU. Namun, kami menyerahkan kepada MK supaya mengadilinya," ucap Ferdinand.

Selain itu, Demokrat membawa sejumlah alat bukti yang didapat dari kader-kader partai berupa formulir C1, DA1, DB1, hingga surat penetapan oleh KPU.

Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan, hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.