Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri, Penggeledahan Berlanjut di Rumah Kontraktor

Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri, Penggeledahan Berlanjut di Rumah Kontraktor

16 Mei 2019
KPK (int)

KPK (int)

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 16 Mei 2019 melanjutkan proses penggeledahan di rumah seorang kontraktor yang terletak di Jalan Sudirman Kabupaten Bengkalis - Riau.

Bahkan, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah ataupun swasta dalam rentang Maret - Mei 2019 ini.

Dikutip Riau1.com dari detik.com, surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap tiga orang ini, salah satunya adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang 3 orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah atau pun swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Langkah itu diambil KPK berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Bengkalis.

Sebelumnya, pada Rabu 15 Mei 2019 kemarin kantor bupati pun telah digeledah KPK. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga melakukan penggeledahan di pendopo bupati serta kantor Dinas PU Bengkalis. Sejumlah dokumen diamankan.