Polisi Sebut Paspor Hampir 'Expired' jadi Alasan Pencekalan Kivlan Zen Dicabut

12 Mei 2019
Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen (pakai topi) saat mengikuti aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu beberapa waktu lalu

Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen (pakai topi) saat mengikuti aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu beberapa waktu lalu

RIAU1.COM - Pihak kepolisian menyatakan pencabutan pencekalan ke luar negeri terhadap Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen karena masa berlaku paspornya sudah hampir habis.

Dengan alasan itu, Mabes Polri menganggap tidak perlu lagi dilakukan pencekalan terhadap Jenderal bintang dua tersebut, yang saat ini terbelit kasus dugaan makar.

"Info dari imigrasi seperti itu (masa berlaku paspor akan habis). Oleh karenanya penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi pada Kivlan Zen," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal, dilansir Republika.co.id, Ahad 12 Mei 2019.

"Penyidik mendapat info bahwa Kivlan Zen akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Karenanya penyidik mengambil langkah tersebut," sambungnya.

Seperti yang diketahui, surat pencegahan Kivlan Zein dikeluarkan oleh Bareskrim dengan Nomor B/3248.Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019.

Surat itu diserahkan pada Kivlan tepat saat ia hendak bertolak menuju Singapura di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 Gate 22.

Berdasarkan surat Bareskrim itu, Kivlan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Dikhawatirkan Kivlan melarikan diri dari kasus kriminal yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri.

Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Pensiunan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu dikenakan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.