KPK Jelaskan Kronologi OTT Hakim KYT di Lingkungan PN Balikpapan

4 Mei 2019
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Detik.com.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK menetapkan Kayat (KYT) hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat, Sudarman. Kayat ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

KPK menjelaskan ada lima orang yang ditangkap dalam OTT ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hakim Kayat sebagai penerima suap dan Sudarman serta pengacara Jhonson Siburian (JHS) sebagai pemberi.

"Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari JHS, advokat ke KYT, Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikutip dari Detik.com, Sabtu (4/5/2019).

Kronologi OTT Hakim Kayat berawal saat tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari JHS, Advokat ke KYT, Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan. Diduga, penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat 3 Mei 2019 di halaman parkir depan PN Balikpapan, staf Jhonson berinisial RIS terlihat berjalan ke arah mobil KYT yang diparkir di depan PN Balikpapan. RIS membawa sebuah kantong kresek plastik hitam (dua lapis) berisikan uang Rp100 juta. 

Saat RIS sampai di mobil berwarna silver yang diduga merupakan mobil KYT dan ingin meletakkan uang tersebut, mobil dalam keadaan terkunci. Kemudian RIS menghubungi KYT agar membuka kunci mobil. 

KYT diduga membuka kunci mobil dari kejauhan menggunakan remote control. Setelah mobil terbuka, Jhonson mendatangi RIS dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil silver.

Kemudian, satu lapis kresek hitam lainnya digunakan untuk membawa botol minuman bekas sambil berjalan menjauhi mobil tersebut. Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan di mobil KYT.

Tidak lama berselang, setelah RIS dan Jhonson pergi, Kayat datang ke mobil silver tersebut. Lalu, tim segera mengamankan Kayat dan barang bukti uang Rp100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di rnobil tersebut serta uang R28,5 juta yang ada di tas Kayat. Tim lain juga mengamankan Jhonson dan RIS yang masih berada di lingkungan PN Balikpapan.

Tiga orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Selanjutnya, tim membawa Jhonson ke kantornya di daerah Jalan Syarifudin Yoes dan mengamankan uang Rp99 juta dalam bentuk Rp100 ribuan. Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan.