Kementerian BUMN Nonaktifkan Sofyan Basir dari Jabatannya sebagai Dirut PLN

Kementerian BUMN Nonaktifkan Sofyan Basir dari Jabatannya sebagai Dirut PLN

24 April 2019
Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir. Foto: Kumparan.com.

Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Kementerian BUMN menonaktifkan Sofyan Basir dari jabatannya sebagai Direktur Utama PLN mulai hari ini. Keputusan ini diambil lantaran Sofyan Basir ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi PLTU-MT Riau-1.

Penghentian sementara Sofyan Basir dari jabatannya dibenarkan oleh Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro. Dewan Komisaris PLN yang mengambil keputusan tersebut.

"Saya baru mendengar bahwa siang tadi Dekom (dewan komisaris) juga bergerak cepat, telah membuat keputusan untuk menonaktifkan Pak Sofyan Basir sebagai Dirut," kata Imam dilansir dari Kumparan.com, Rabu (24/4/2019).

Nantinya, Dekom akan melaporkan putusan ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN. Imam mengatakan, sesuai anggaran dasar perusahaan, Dekom mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantian melalui RUPS. 

"Jadi untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhammad Ali," kata dia.

Ali merupakan Direktur Human Capital PT PLN. Pengangkatan Ali mempertimbangkan kegiatan operasional perusahaan tidak boleh terganggu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kelistrikan.

Sementara itu, SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, hingga saat ini, perusahaan belum menerima kabar terkait keputusan penonaktifan Sofyan Basir dari jabatannya.

"Kami belum menerima informasi tersebut," ucapnya.