Proyek Boiler dan Kontainer, KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap PT Krakatau Steel

Proyek Boiler dan Kontainer, KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap PT Krakatau Steel

23 Maret 2019
KPK memperlihatkan bukti bukti kasus suap proyek di PT Krakatau Steel.

KPK memperlihatkan bukti bukti kasus suap proyek di PT Krakatau Steel.

RIAU1.COM - KPK OTT Direktur BUMN PT Krakatau Steel Tbk terkait kasus suap proyek boiler dan kontainer. 

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel Persero.

 

Seperti dilansir bisnis.com, Sabtu, 23 Maret 2019, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan bahwa empat orang tersebut yaitu

  • Direktur Teknologi dan Produksi PT KS Wisnu Kuncoro
  • pihak kontraktor swasta Alexander Muskitta sebagai terduga penerima suap
  • pihak kontraktor swasta Kenneth Sutardja (masih buron) sebagai terduga pemberi suap
  • Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (masih buron), sebagai terduga pemberi suap

Saut menjelaskan perkara ini bermula ketika Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Alexander berperan sebagai makelar yang menawarkan rekanan kepada WNU dan disetujui.

Atas dasar persetujuan ini, Alexander mewakili Wisnu kemudian menyepakati adanya commitment fee dari dua rekanan, yaitu PT Grand Kartech (PT GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10% dari nilai kontrak.

"Company-nya cuma dua itu, tapi itu barangnya [pengadaan] seperti peralatan kontainer dan [mesin] boiler," ungkap Saut.

Selanjutnya, Alexander meminta Rp50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp100 juta kepada Yudi dari GT.

Tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp50 juta dari Yudi, kemudian disetorkan ke rekening miliknya.

Loading...

Selanjutnya, Alexander juga menerima uang US$4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan juga ke rekening miliknya.

Dari uang yang telah diterima tersebut, Alexander menyetorkan Rp20 juta pada 22 Maret 2019 ke Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro. Uang inilah yang kemudian disita sebagai barang bukti oleh KPK.

"Jangan lihat jumlah uangnya, tapi industrinya harus kita jaga. Bagaimana kita mau punya mobil sendiri kalau industri bajanya saja ketinggalan," ujar Saut.

 

Akibat ulahnya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Yudi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

R1/Hee