Sidang Tipikor Dana KONI, Menpora Imam Nahrawi Disebut Dapat Jatah Rp 1,5 Miliar

Sidang Tipikor Dana KONI, Menpora Imam Nahrawi Disebut Dapat Jatah Rp 1,5 Miliar

22 Maret 2019
Menpora Imam Nahrawi.

Menpora Imam Nahrawi.

RIAU1.COM - Dalam persidangan Tipikor, disebut Ada jatah Rp 1,5 miliar untuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. 

Kabar itu disampaikan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara suap terkait hibah untuk KONI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy.

Suradi didatangkan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Penyebutan nama Imam Nahrawi berawal ketika jaksa KPK menanyakan keterangan Suradi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Fuad.

"Dalam BAP, Saudara menyebutkan bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018, Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

'Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana, dan beberapa pejabat lain.' Apakah benar?" tanya jaksa KPK, Titto Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).

"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan, 'Uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar,' lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar," kata Suradi menjawab.

Mendengar jawaban Suradi, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi.

Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan. Kepada Suradi, jaksa KPK mengonfirmasi siapa saja mereka yang disebut dalam inisial tersebut.

"Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya jaksa Titto.

"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen. Asumsi saya Pak Menteri," kata Suradi.

Selain inisial M, terdapat pula inisial UL. Menurut Suradi, itu adalah inisial Miftahul Ulum, staf Menpora.

Suradi mengatakan, Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M yang ia tafsirkan sebagai Menpora dalam daftar tersebut mendapatkan sebesar Rp 1,5 miliar. "Jadi, Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," kata Suradi.

Kemudian, inisial Mly yang mendapat Rp 400 juta adalah Mulyana.

Menurut Suradi, total yang akan diberikan kepada 23 inisial itu Rp 3,43 miliar. Meski membuat daftar pe ne rima upah, Suradi tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum, termasuk upah yang ia tafsirkan untuk Menpora.

"Kalau diberikan, saya belum terima. Yang lain saya tidak tahu." Dalam dakwaan Fuad, disebutkan pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul Ulum yang merupakan staf pribadi Imam Nahrawi, Fuad memerintahkan Suradi mengetik daftar perincian para penerima dana komit men upah dari pihak Kemenpora.

Fuad didakwa bersama-sama dengan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy menyuap Deputi IV Bi dang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pem buat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Johny dan Fuad didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan sejumlah barang mewah, di antaranya satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta.

 

Sementara itu Usai diperiksa KPK pada Kamis (24/1), lalu, Menpora Imam Nahrawi mengaku telah menjelaskan semua temuan KPK di ruangannya, seperti proposal dan dokumen lainnya.

Namun, tidak ada penjelasan terkait daftar jatah fee dana hibah.

Menpora Imam Nahrawi membantah tuduhan menerima uang Rp 1,5 miliar terkait kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018. Imam menegaskan, tuduhan tersebut fitnah.

"Itu fitnah yang luar biasa bagi saya," kata Imam singkat, kepada Republika.co.id, pada Jumat (22/3).

Imam meyakinkan, dirinya tak terlibat, dan jauh dari keterlibatan skandal rasuah yang kini ditangani KPK.

R1/Hee