Soal Uang Disita KPK dari Laci Meja Menteri Agama, Ini Kata Romahurmuziy

Soal Uang Disita KPK dari Laci Meja Menteri Agama, Ini Kata Romahurmuziy

22 Maret 2019
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.

RIAU1.COM - Setelah dikabarkan sakit kemarin, Mantan ketua umum PPP Romahurmuziy (Romy) memenuhi agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/3) pagi. 

Kepada wartawan, ia menjelaskan soal uang yang disita penyidik KPK dari laci meja di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Romy mengaku tak tahu menahu apakah uang tersebut berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.

 

"Saya hanya melihatnya dari televisi. Saya tidak tahu. Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," tutur Romy di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3), seperti dilansir republika.co.id. 

Saat disinggung ihwal jual beli jabatan rektor di universitas yang berada di bawah naungan Kementrian Agama, Romy langsung membantahnya. "Saya punya kewenangan nggak? Itu saja pertanyaannya.

Apakah Romy, Romahurmuziy, anggota komisi keuangan DPR, punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak. Saya hanya menanyakan itu saja. Silakan jawab sendiri," tegas Romy.

KPK sebelumnya menegaskan, segala bentuk penyitaan penyidik dilakukan setelah memastikan bukti tersebut merupakan bagian dari perkara.

Total uang yang disita dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebanyak Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS.

"Kami pastikan ketika melakukan penyitaan berarti penyidik itu menduga bukti-bukti tersebut, bukti ini bukan hanya uang ya, ada dokumen, laptop dan lainnya diduga terkait dengan pokok perkara. Itu yang pertama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/3).

Kedua, sambung Febri, ihwal honor atau bahkan dana operasional atau yang lain yang disebut, KPK mempersilakan agar hal tersebut disampaikan saat KPK meminta keterangan sebagai saksi.

"Tapi ada yang perlu kita ingat bahwa honorarium apalagi untuk penyelenggara negara atau pegawai negeri itu ada standar nilainya," ujar Febri.

Febri menjelaskan, standar nilai tersebut diatur di Direktorat Gratifikasi KPK. Menurutnya, ada banyak laporan yang masuk dari berbagai pihak.

"Misalnya ketika ada pejabat melaporkan menerima honor Rp 100 juta dan dia bicara dalam sebuah acara selama dua jam atau tiga jam, maka kami akan melihat standar biayanya selama satu jam berapa. Kalau standar biayanya untuk ahli sekitar Rp 1,7 juta atau Rp 1,8 juta, atau katakanlah Rp 2 juta dikali tiga jam, maka yang berhak diterima menjadi milik penerima itu," terang Febri.

"Kalau honor terkait pembicara ya sehingga kalau misalnya ada honor nilainya sangat besar misalnya Rp 50 juta atau Rp 100 juta maka sisanya jadi milik negara. Itu artinya apa kalau ada honor yang sangat besar sepantasnya itu dilaporkan sejak awal ke Direktorat Gratifikasi. Ini di luar konteks, saya ingin menjelaskan soal honor tersebut," tambah Febri.

Febri mengungkapkan, penyidik sebenarnya juga menemukan beberapa uang lain di ruangan menteri agama pada saat penggeledahan.

Namun, dari informasi atau dari data yang ada saat itu diduga merupakan honorarium dan uang-uang tersebut tidak dibawa.

"Jadi sejak awal tim KPK sudah memisahkan mana uang dalam amplop yang merupakan honor, mana yang bukan. Tapi tentu nanti ada proses klarifikasi lebih lanjut yang akan kami tanya saat proses pemeriksaan," terang Febri.

 

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu Romy sebagai penerima suap. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

R1/Hee