3 Tahanan Dibekuk usai Loloskan Diri dari Sel Pengadilan Negeri Pelalawan, 4 Lainnya Masih Diburu

3 Tahanan Dibekuk usai Loloskan Diri dari Sel Pengadilan Negeri Pelalawan, 4 Lainnya Masih Diburu

20 Maret 2019
Foto ilustrasi (Dok: Riau1)

Foto ilustrasi (Dok: Riau1)

RIAU1.COM -Tiga dari total tujuh orang tahanan yang menjadi terdakwa kasua pencurian serta kepemilikan Narkoba yang melarikan diri dari sel Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau berhasil digulung polisi.

Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam setelah mereka meloloskan diri dari sel Pengadilan Negeri Pelalawan pada Selasa 19 Maret 2019 sore kemarin. Ketika itu, ketujuh tahanan tersebut kabur pada saat menunggu proses persidangan.

Identitas ketiga tahanan yang berhasil ditangkap kembali ini, antara lain Rian Hidayat (Kasus Narkoba), Guntur Saputra (Curanmor) dan Eko Siswanto (Narkoba). Mereka kini sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.

"Yang tiga orang itu sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan berbincang dengan Riau1.com pada Rabu 20 Maret 2019 pagi.

Sedangkan empat tahanan lainnya yang turut meloloskan diri, masih dilakukan pengejaran. Mereka masing-masingnya Septian Ade Fernandes (Kasus Narkoba), Praja Sutanan (Kasus narkotika), Arnius Hulu (Kasus Curanmor) dan Junaidi (Kasus Narkotika).

Dalam upaya perburuan tersebut, polisi pun menggelar razia, bahkan hingga kejajaran Polsek-polsek yang ada di Kabupaten Pelalawan. Koordinasi juga dilakukan dengan Polres terdekat, yang disinyalir menjadi arah pelarian tahanan.

Seperti diketahui, ketujuh tahanan itu lolos dari sel Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, saat menunggu giliran sidang. Mereka kabur lewat plafon toilet sel dengan menjebol teralis yang ada di kamar mandi ruang tahanan, yang ada di bagian belakang.

Aksi mereka luput dari pengawasan, lantaran petugas keamanan dan penjagaan berada di depan sel, sementara kamar mandi pada posisi di belakang.