Cegat Mobil Kurir Narkoba di Jembatan Siak, Polda Riau Sita 2 Tas Berisi 8 Kg Sabu

21 Februari 2019
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau didampingi wakilnya menggelar jumpa pera atas pengungkapan peredaran 8 Kilogram Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau didampingi wakilnya menggelar jumpa pera atas pengungkapan peredaran 8 Kilogram Sabu

RIAU1.COM -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat delapan kilogram. Barang haram ini masuk dari Kabupaten Bengkalis dan hendak dibawa ke Pekanbaru melalui jalur darat.

Dua orang diduga kurir (pesuruh) turut diciduk, masing-masing berinisial MZ dan PS. Mereka diupah oleh seseorang untuk membawa Sabu ini. Namun belum sempat itu dilakukan, polisi lebih dulu mengendusnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono, Kamis 21 Februari 2019 siang menjelaskan, MZ dan PS ditangkap saat mengantarkan Sabu pada 18 Februari 2019 siang kemarin. Narkoba ini ditemukan dalam mobil yang digunakan mereka.

Adapun polisi melakukan penyelidikan berawal dari informasi terkait transaksi Narkoba di Bengkalis. Dipimpin langsung oleh AKBP Andri S, tim pun bergerak melakukan pengejaran, hingga ke Kabupaten Siak Sri Indrapura.

"Kita tangkap keduanya di Siak, sebelum Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (Jembatan Siak). Saat itu keduanya menggunakan mobil. Kita lakukan penggeledahan dan menemukan dua tas ransel mencurigakan," jabarnya dalam jumpa pers.

Dalam ransel inilah didapati delapan bungkus Sabu dengan berat total delapan kilogram, yang dikemas ke dalam kemasan produk teh asal Cina. Walhasil, MZ dan PS pun tak dapat mengelak lagi dan keduanya langsung diamanman aparat.

Kepada pihak berwajib, kedua kurir ini mengaku disuruh seseorang membawa Narkoba tersebut dari Bengkalis. Mereka juga diupah. "Disuruh bawa ke Pekanbaru, upah itu baru dijanjikan dan berapa besarannya belum tahu," AKBP Andri menambahkan.

Atas ulah mereka, MZ dan PS pun masuk Bui dan terancam hukuman berat, sesuai Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp1 Miliar.