Menurut Elza Syarief Ada Upaya Mandala Shoji Dikriminalisasi

Menurut Elza Syarief Ada Upaya Mandala Shoji Dikriminalisasi

9 Februari 2019
Mandala Shoji sebelah kiri.

Mandala Shoji sebelah kiri.

RIAU1.COM - Diduga ada upaya kriminalisasi terhadap Mandala Shoji. 

Hal itu diungkapkan Pengacara Mandala Shoji, Elsa Syarif.

Seperti dikutip Riau1.com dari Antaranews.com, Sabtu, 9 Februari 2019, Dia menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya, Mandala Shoji.

"Di luar ada debat ketidakbenaran kriminalisasi terhadap Mandala, itu proses upaya hukum saya dengan melaporkan Bawaslu di DKPP dan saksi-saksi palsu akan kita laporkan di Polres atau Polda," ujar dia, kepada media usai mendampingi Shoji, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/2)
 
Syarif juga mengatakan, kedatangannya ke Kejari Jakarta Pusat adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan.

"Kami datang ke sini melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama ini kami menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang merupakan pelimpahan banding dari Jakarta Selatan."

"Ternyata kita dengar sudah ada putusan sehingga kita tadi tulis surat kepada kepala kejaksaan negeri kita mau menghadap kalau kalau bisa besok. Ternyata besok itu lapasnya tidak bisa terima, baru bisa terima hari ini, sehingga kita persiapkan hari ini," ujar dia.

Pengacara Shoji itu juga menegaskan, kliennya tidak buron. "Perlu saya sampaikan selama ini Mandala itu buron itu gak benar, karena sampai detik ini kami sudah cek tidak masuk dalam DPO jadi tidak benar kalau buron."
 
"Jadi saya klarifikasi keras jangan ada satu orang pun mengatakan buron. Jangankan buron, undangan saja saya tidak terima."

"Ini adalah insiatif Mandala yang saya dukung untuk datang, ini buka penyerahan tapi ini insiatif menghadapi isi putusan," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Shoji bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta karena melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah.

Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.

Loading...

R1/Hee