BNN Riau Sita 16 Kg Sabu dan 17 Ribu Butir Ekstasi Dikendalikan Napi di Pekanbaru dan Jakarta

BNN Riau Sita 16 Kg Sabu dan 17 Ribu Butir Ekstasi Dikendalikan Napi di Pekanbaru dan Jakarta

8 Februari 2019
AKBP Haldun dan jajarannya dalam konfrensi pers pengungkapan peredaran Narkoba dikendalikan Narapidana Lapas.

AKBP Haldun dan jajarannya dalam konfrensi pers pengungkapan peredaran Narkoba dikendalikan Narapidana Lapas.

RIAU1.COM -Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, mengamankan lima orang terkait peredaran gelap Narkoba. Sebanyak total 16 Kilogram Sabu dan 17 ribu butir pil Ekstasi turit disita petugas. Kelimanya, dikendalikan Narapidana dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Lima tersangka itu berbeda jaringan, masing-masing berinisial Fr dan Sm serta Sw alias Abi, MDR alias Madan serta FA alias Daud. Meski demikian, peran mereka sama, yakni sebagai orang yang diupah untuk membawa Narkoba sesuai alamat dan tujuannya.

Terungkapnya kasus ini berawal setelah BNNP Riau mendapat informasi soal adanya transaksi Narkoba di Rumbai, Kota Pekanbaru. Penyelidikan pun digelar sehingga aparat berhasil mengantongi identitas pelaku.

"Kita amankan dua orang (Fr dan Sm, red). Keduanya dikendalikan Narapidana salah satu Lapas di Kota Pekanbaru. Saat menggerebek rumah tersangka, kita sita empat kilogram Sabu, 263 butir pil Ekstasi serta 383 gram Ganja," terang Plt BNN Riau AKBP Haldun.

Haldun dalam jumpa persnya Jumat 8 Februari 2019 sore melanjutkan, Fr dan Sm dikendalikan Narapidana Lapas di Pekanbaru. Keduanya disuruh mengambil barang (Narkoba) dengan modus diletakkan di tiang listrik di pinggir Jalan Parit Indah, Pekanbaru.

Berlanjut kemudian, BNNP Riau mendapat informasi lainnya, terkait peredaran Narkoba dengan tujuan Jakarta. "Kasus yang kedua ini berbeda jaringan. Namun sama-sama dikendalikan napi Lapas. Kasus kedua ini dikendalikan Napi di salah satu Lapas di Jakarta," ungkap dia.

Ada tiga orang dibekuk, yakni Sw alias Abi, MDR alias Madan serta FA alias Daud. Dari ketiganya, aparat BNN menyita 12 Kilogram Sabu serta 17 ribu butir Pil Ekstasi. "Sw dia bawa Narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru untik diserahkan ke Madan dan Daud," lanjut dia.

Begitu Sw hendak transaksi dengan dua orang itu di salahsatu hotel di Pekanbaru, BNN langsung menggulung mereka bertiga. Pengakuannya, sudah dua kali upaya penyusupan Narkoba itu dilakoni, melalui jalur Pekanbaru - Jambi - Jakarta.

"Sudah dua kali bawa ke Jakarta. Yang pertama lewat Jambi karena alasannya di (Bandara) Pekanbaru ketat. Modusnya dengan disisip di selangkangan. Yang mengendalikan narapidana Lapas di Jakarta tersebut," pungkas AKBP Haldun didampingi jajarannya.

Adapun seluruh barang bukti sebanyal 16 Kilogram Sabu serta belasan ribu butir Pil Ekstasi ini telah dimusnahkan pihak BNN, Jumat siang tadi. Sebagian disisakan untuk barang bukti di persidangan nanti. Pemusnahan itu, dipimpin oleh Plt BNN Riau AKBP Haldun.