Sejarah THR: Dulu Hanya untuk PNS, Dibayar Rp150

3 April 2025
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pada mulanya tunjangan hari raya (THR) hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bersifat tidak wajib. Adalah perdana menteri sekaligus menteri dalam negeri Soekiman Wirjosandjojo yang memperkenalkan konsep THR pada 1951-1952.

Kebijakan pemberian THR oleh kabinet Soekiman kepada pamong praja (sekarang PNS/ASN) bertujuan agar para pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah. Soekiman mau mengambil hati pegawai dengan memberikan mereka tunjangan di akhir bulan puasa dengan harapan mereka mendukung kabinet yang dipimpinnya.

Waktu itu, THR yang dibayarkan sebesar Rp 125-Rp 200 atau setara Rp 1,1 juta-Rp 1,75 juta di zaman sekarang. Biasanya, THR cair pada setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Bukan hanya itu, mula-mula kabinet ini juga memberikan tunjangan beras setiap bulannya," kata peneliti muda LIPI Saiful Hakam dikutip Republika dari laman LIPI, 28 Juni 2018.

Pada 1954, pemberian THR kepada pamong praja menjadi wajib diberikan. Hal tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Rupanya pemberian THR saban mau Lebaran kepada pamong praja mendapat protes dari buruh. Melalui Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), buruh menggelar demonstrasi dengan tuntutan agar ada keadilan dalam pemberian THR.

Akhirnya, pemerintah mengakomodir permintaaan buruh lewat Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954 yang ditandatangani Menteri Perburuhan S.M Abidin. Menurut Surat Edaran tersebut, besaran THR untuk pekerja swasta adalah seperduabelas dari gaji yang diterima dalam satu tahun. Saat itu, jumlah THR yang dibayarkan sekurang-kurangnya adalah Rp 50-Rp 300.

Dalam perjalanannya, banyak perusahaan swasta yang tidak menggubris Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954 tersebut karena surat edaran yang diterbitkan hanya bersifat imbauan. Para pengusaha saat itu menganggap THR sebagai tunjangan pegawai hanya sukarela. Kemudian, melalui menteri perburuhan Ahem Erningpraja pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961.

THR diatur secara resmi pada 1994 sehingga hukumnya menjadi wajib. Abdul Latief yang menjadi menteri tenaga kerja saat itu (1993-1998) menandatangi aturan THR. Skema THR secara lugas diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta. Di masa kepemimpinannya, UMR dan THR menjadi akrab di telinga pekerja dan majikan hingga disepakati bersama untuk dilaksanakan.

Sebelum kehadiran Abdul Latief, pemberian THR dianggap sebagai tindakan belas kasihan saja dari majikan kepada buruh tanpa payung hukum yang jelas. Karenanya, THR boleh ada dan boleh juga tidak ada. Dalam pandangan Abdul Latief, THR dimaksudkan untuk mengangkat harkat martabat dan derajat tenaga kerja. Kebijakan itulah yang kemudian menjadi cikal-bakal kebijakan THR hingga saat ini.

Pada 2016, dibuat peraturan yang menyebutkan pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan itu juga mewajibkan pengusaha memberi THR tidak hanya untuk karyawan tetap, tetapi juga untuk pegawai kontrak, pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Peraturan itu juga mengatur besaran THR yang diterima pekerja berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.

Bagi perusahaan yang tidak atau terlambat menunaikan kewajiban tersebut kepada pekerjanya, akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.*