Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi

Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi

14 November 2019
Nunung dan Iyan foto internet

Nunung dan Iyan foto internet

RIAU1.COM - Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, Iyan Sembiran secara resmi menerima putusan jaksa penuntut umum (JPU) dengan 18 bulan rehabilitasi.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambilan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," ujar Jaksa Boby Mokoginta sebagaimana dikutip dari detik, Kamis (14/11/2019).





Dari tiga pasal alternatif, Nunung pun dikenakan pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 th 2009 tentang narkotika. Karenanya, mereka dipastikan jalani rehabilitasi.

"Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," ujarnya lagi.

Diketahui, Nunung dan suaminya ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019 di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.