Sebabkan Kematian, Rokok Vape Dilarang di New York

Sebabkan Kematian, Rokok Vape Dilarang di New York

18 September 2019
Ilustrasi perokok vape.

Ilustrasi perokok vape.

RIAU1.COM - Tidak seperti di Indonesia, rokok vape atau rokok elektrik telah dilarang di New York AS. Karena banyak menyebabkan kematian kepada pemakainya. 

Lebih dari 6 orang di AS meninggal akibat  penyakit paru-paru yang terkait dengan rokok elektrik atau vape.

Menurut laporan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), sudah lebih dari 450 kasus penyakit paru-paru terjadi di 33 negara bagian AS terkait penggunaan vape.

 

Banyak yang bermasalah dengan paru-paru terkait, bahkan telah membantah dengan kematian, New York akhirnya membuang peredaran semua rokok elektrik yang beraroma. 

Seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu, 18 September 2019,  Gubernur New York Andrew Cuomo mengatakan vape berbahaya dan menimbulkan kecanduan, terutama pada generasi muda.

"Ini jelas ditujukan untuk generasi muda dan sangat efektif generasi muda," kata Cuomo dalam konferensi pers di Mahanttan, dikutip dari Reuters.
 

Cuomo mengatakan komisioner kesehatan New York Howard Zucker akan secara resmi mengeluarkan peredaran rokok elektrik selain tembakau dan mentol pada pertemuan darurat Dewan Perencanaan Kesehatan dan Kesehatan Masyarakat , pekan ini.

New York akan menjadi satu dari dua negara bagian AS yang dikeluarkan peredaran rokok elektrik beraroma. Sebelumnya, negara bagian Michigan sudah dikeluarkan peredaran rokok elektrik.

 

Sementara itu, pemerintahan Donald Trump masih mewacanakan larangan peredaran vape di seluruh AS.

Hingga saat ini, AS masih terkait dengan penyakit paru-paru yang terkait dengan elektrik ini.

R1/Hee