Akun Facebook Dihapus Dari Layanan, Begini Cara Pulihkannya

Akun Facebook Dihapus Dari Layanan, Begini Cara Pulihkannya

16 Juni 2019
Logo Facebook (Foto: Istimewa/Internet)

Logo Facebook (Foto: Istimewa/Internet)

RIAU1.COM -Communication lead Facebook Indonesia, Putri Dewanti menjelaskan bagaimana mekanisme yang tepat saat melakukan pelaporan ketika akun Facebook tidak bisa lagi dipergunakan akibat aduan konten.

Seperti yang terjadi terhadap juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade baru-baru ini.

Pelapor hanya cukup mengikuti mekanisme melalui akun yang dicabut menggunakan platform Facebook maupun Instagram.

"Semua komplain konten atau akun yang dicabut hanya bisa dilaporkan melalui platform. Jadi tidak bisa dilakukan dengan off-platform. Seperti mendatangi kantor kami di Jakarta," sebutnya.


Cara lainnya, pengguna Facebook maupun Instagram melakukan banding menyatakan keberatan jika konten atau akunnya dihapus. Proses ini dapat membuka kembali akun yang telah dihapus.

Loading...

Pengguna bisa melakukan banding jika merasa konten yang diunggah tidak melanggar aturan yang berlaku.

Facebook maupun Instagram akan melakukan peninjauan apakah akun tersebut dianggap melakukan pelanggaran atau tidak.