Berpuasa Syawal di Hari Jum'at, Boleh kah?

14 Juni 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -  Ada beberapa hadits yang mengatakan tentang hukum berpuasa di hari jum'at yang tidak diperbolehkan. Namun ada juga yang memperbolehkannya namun dengan pengecualian tertentu.

Mengutip instagram @fromhijrah_todakwah, berikut penjelasan tentang puasa di hari jum'at.

Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim)



Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari)

Maksud Larangan Puasa pada Hari Jum’at

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab)

Kalau kita perhatikan dari penjelasan Imam Nawawi berarti masih dibolehkan melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan puasa.



Alasan lainnya, karena puasa yang dilakukan saat itu bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at lantas ia berpuasa. Namun yang dimaksudkan adalah karena bulan tersebut adalah bulan Syawal sehingga dilakukanlah puasa Syawal kala itu. Ditambah lagi puasa Syawal pada hari Jum’at masih dihukumi boleh jika diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.

Semoga Allah memudahkan kita untuk menyelesaikan puasa Syawal.