Lihat GPS Ponsel Sambil Mengemudi Dilarang, Ini Cara Agar Tak Kena Tilang

2 Februari 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Global Positioning System pada gawai saat mengemudi.

Hal itu tercantum daftar putusan yang dikeluarkan pada 24 Januari 2019, dan dibacakan di sidang pleno MK pada 30 Januari 2019.

Gugatan itu diajukan oleh Toyota Soluna Community pada Maret 2018. Hal ini lantaran penggunaan gawai atau smartphone saat mengemudi kini banyak dilakukan, khususnya sebagai navigasi atau penunjuk arah digital.

Meski biasa dipakai saat mengemudi, banyak yang khawatir ditilang petugas polisi atas dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan navigasi digital, menurut pedagang dari Carav Audio, Fara, tidak melulu dilakukan menggunakan smartphoneyang diletakkan di kaca depan atau dasbor. Kini, banyak head unit yang bisa disambungkan ke fitur tersebut.

"Head unit itu sekarang ada yang bisa fitur mirroring. Jadi kalau enggak boleh dipasang, tinggal hubungkan smartphone ke head unitmobil, pasang Google Maps-nya, dan lihatnya juga enak," kata Fara saat disambangi VIVA di Mega Glodok Kemayoran, Jakarta, Sabtu 2 Februari 2019.

Sementara itu, pedagang dari bengkel Line Audio, Rokhimin mengatakan, pilihan navigasi saat ini semakin beragam, mengikuti perkembangan teknologi.

"Umumnya pakai fitur mirroring kalau untuk head unit aftermarket, atau bisa pilih head unitAndroid. Ini audio mobil modern, pakai sim card dan menunya ya kayak handphone," tutur Rokhimin.

Ia mengatakan, bagi pemilik yang tidak ingin mengorbankan perangkat orisinal mobilnya, bisa memilih GPS digital yang menggunakan jaringan atau online.

"Sekarang ada alat kayak layar, bisa buat GPS sekaligus dashboard camera. Itu pasangnya gampang, tinggal tempel di dasbor, arus listriknya colok dari lighter. Tetapi, internetnya hanya bisa dari WiFi atau tethering jaringan internet dari smartphone," kata Rokhimin.

 

 

Sumber: Viva.co.id