Kejati Kepri Ajukan Penghentian Penuntutan 4 Kasus Melalui Restorative Justice

15 Juli 2023
Kejati Kepri

Kejati Kepri

RIAU1.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah mengajukan penghentian penuntutan terhadap empat perkara yang berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kejari Batam melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

"Penghentian penuntutan keempat perkara ini sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso akhir pekan ini seperti dimuat Batamnews.

Keempat perkara yang dimaksud meliputi satu perkara penadahan di Kejari Tanjungpinang dengan tersangka Muhammad Sigit Diaz Pangestu Bin Surya Mulyono, serta tiga perkara di Kejari Batam, yaitu perkara pencurian dengan tersangka Syamsul Bin Kibe (alm), perkara penganiayaan dengan tersangka Foanoita Harefa, dan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Bambang Maradongan Tua Sinaga.

Menurut Kapuspenkum Anteng, penghentian penuntutan empat perkara tersebut berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan restoratif yang memenuhi sejumlah syarat. Proses perdamaian telah dilaksanakan, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf.

Selain itu, tersangka dalam keempat perkara tersebut tidak memiliki catatan pidana sebelumnya dan merupakan pelanggaran pertama. Ancaman hukuman denda atau penjara yang dihadapi tidak lebih dari lima tahun.

Selanjutnya, kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak telah saling memaafkan, serta tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga tidak berkeinginan untuk melanjutkan perkara ke persidangan.

"Penghentian penuntutan ini mendapat tanggapan positif dari pertimbangan sosiologis dan masyarakat," tambah Anteng.

Anteng menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kejari Tanjungpinang dan Batam diminta untuk segera memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative Justice. 

Hal ini merupakan langkah untuk mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.*