Humas DPRD Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A)

21 Juni 2022
Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

RIAU1.COM - Humas DPRD - Kunjungan Kerja Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) DPRD Kabupaten Bengkalis terus berlanjut mendekati penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P2A yang bertempat di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, pada Selasa(21/06/2022).

Didampingi Syahrial selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketua Pansus P2A Febriza luwu bersama anggota dan rekan-rekan mitra kerja tim pembentukan Ranperda sampaikan perkembangan draft yang sudah mendekati rampung kepada Ka. Biro Hukum Wan Mulkan dan staf Bagian Perancang Perundang-undangan Provinsi Riau.

Dalam sambutannya Syahrial menyampaikan kekhawatiran terhadap banyaknya kasus terhadap perempuan dan anak tetapi sangat minim pemberdayaannya. Masalah ini pun berkaitan dengan penguatan bantuan hukum kepada lembaga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bagaimana bisa diimplementasikan.

Hal ini turut disetujui Ketua Pansus PPA terkait fasilitas. Sebagaimana yang tertulis pada Draft Ranperda bahwa adanya tujuan DPRD Bersama pemerintah daerah untuk mewujudkan desa ramah perempuan dan kota layak anak maka banyak hal yang perlu dipertanyakan mengenai tindak lanjut dari Perda yang akan lahir.

"Beberapa hal perlu didiskusikan mengingat harus adanya sinkronisasi terkait hal tersebut apalagi mengenai pasal dan maksud dari bunyi ayat per ayat Ranperda yang sudah kami sesuaikan dengan Pemerintah Provinsi Riau," ujar Febriza Luwu.

Regulasi yang tertulis ini sudah dalam satu kesatuan. Meskipun ada dua sub bagian yaitu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk memperkuatnya diperlukan tiga hal yang tertuang dalam Ranperda ini yaitu harus adanya penguatan kelembagaan, pelayanan, dan pencegahan.

"Memang banyak yang harus di koreksi mengingat kasus Perempuan dan Anak ini sangat kompleks sehingga bahasa yang tercantum dalam Ranperda harus benar-benar detail dan jelas sesuai dengan substansi yang di tuju, agar lembaga dan dinas terkait dapat segela menindaklanjutinya," Kata Wan Mulkan.

"Kami berharap dengan lahirnya Perda ini disarankan adanya perlindungan yaitu program suistainable yang mengikat bagi pemerintah daerah demi memperhatikan kasus perempuan dan anak" Tambah Irmi Syakip Arsalan.

Dengan adanya Perda ini, kelembagaan harus diperkuat dengan penganggaran. Karena dinilai penting agar substansinya dapat dilegalkan.

"Dinas PPA ini harus responsif. Ketika dibuka peluang untuk melapor, indeks kasus pasti meningkat. Sehingga ini menjadi Tracing kepada pemerintah. Kalau Perda ini terbit harus ada pembiayaan sehingga pelaksanaannya bisa maksimal ketika ada kasus. Kami Mendorong pansus ini jangan hanya sampai disini, tolong ditindaklanjuti turun ke lapangan yang kasusnya tinggi," saran Syahrial.

Sebagai bentuk komitmen bersama dalam keseriusan pemerintah daerah mengimplementasikan Perda PPA ini, Febriza Luwu tegaskan bahwa setiap OPD terkait harus mencantumkan pos-pos pendanaan disetiap pengganggaran demi mempermudah proses penanganan kasus dan apa saja yang tertuang dalam Perda.

"Dengan adanya penempatan pendanaan yang tepat di setiap OPD ini dapat mempermudah langkah kita untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi. Sehingga pihak vertikal dan lembaga terkait dapat menggunakan regulasi ini dengan segera," tegasnya.