Sosialisasi TPPO di Dumai
RIAU1.COM - Sosialisasi keimigrasian tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelayanan eazy passport di Dumai dihadiri Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya mengantisipasi terjadinya upaya penyalahgunaan hingga pelanggaran penggunaan paspor oleh masyarakat luas. Panitia pada kegiatan ini menyediakan sebanyak 12 booth, yang diisi beberapa kantor Imigrasi.
Kepada peserta Stafsus menjelaskan, faktanya sudah sudah banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadikan paspor sebagai syarat untuk bekerja di luar negeri, tanpa melakukan upaya filterisasi terhadap perusahaan atau organisasi penyedia lowongan pekerjaan yang ada.
"Saya punya kakak sepupu terakhir ketemu tahun 1997, dia berangkat ke Amerika dan tidak pernah pulang kembali karena dia bekerja sebagai pekerja ilegal," terang Fajar.
Artinya, sebut Fajar, banyak orang Indonesia yang mengalami hal sama, bekerja di Hongkong, Malaysia, Arab Saudi.
"Mereka hidup di sana menjadi stateless tanpa identitas, bisa mereka juga mengajukan menjadi warga negara di sana, atau bahkan terlibat dalam masalah hukum," ungkapnya.
Menurutnya pelaksanaan pelayanan 'Eazy Passport' penting untuk selalu diiringi dengan kegiatan sosialisasi TPPO. Dalam hal ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar mampu bertanggung jawab atas kepemilikan paspor masing-masing, sehingga dapat terhindar dari keterlibatan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri bahkan negara di kemudian hari.
"Makanya Eazy Passport ini selalu diiringi dengan sosialisasi TPPO. Pekerja kita dilakukan semena-mena di luar negeri, ada yang mengalami kekerasan fisik hingga bahkan tidak digaji," ujar Fajar.
Terakhir Fajar berharap agar setiap peserta kegiatan dapat saling bekerja sama untuk menjaga nama baik Indonesia, melalui penggunaan paspor secara baik dan bijaksana sesuai aturan ataupun payung hukum negara.
"Kita tidak ingin itu terjadi, kita harapkan paspor yang bapak ibu miliki itu dipergunakan secara baik dengan tujuan baik. Paspor bukanlah izin untuk bekerja, karena paspor adalah dokumen resmi yang disepakati bersama di seluruh dunia, sebagai dokumen untuk orang bisa masuk atau keluar dari satu negara ke negara lain," harap Fajar.*