Usai rapat penetapan UMK Dumai Tahun 2025
RIAU1.COM - Telah disepakati dan ditetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Dumai sesuai hasil rapat Tim Dewan Pengupahan Kota Dumai pertengahan pekan ini.
Rapat tersebut dihadiri Asisten I Setdako Yusrizal, perwakilan pengusaha, Apindo, Kadin dan Serikat Pekerja di Kota Dumai.
Terjadi kenaikan sebesar Rp251.374 atau secara persentase 6,5%. Sehingga UMK Dumai yang ditetapkan untuk tahun 2025 yakni sebesar Rp4.118.669.
Kenaikan UMK ini berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 pasal 5 ayat 1 dengan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui rumus: UMK 2025= UMK 2024+Nilai Kenaikan UMK 2025.
Ketua Dewan Pengupahan, Yusrizal mengungkap bahwa kenaikan UMK ini telah disetujui dan akan berlaku pada Januari 2025. Yusrizal menyampaikan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada para pekerja serta buruh dan untuk kemajuan perusahaan yang ada di Kota Dumai.
“Kenaikan UMK 6,5% ini tentu menjadi kabar yang menyenangkan bagi para pekerja dan buruh. Besar harapan kita, angka kesejahteraan semakin meningkat dan perputaran ekonomi semakin kuat di Kota Dumai” ujar Yusrizal.*