Penindakan kendaraan yang melanggar aturan di Kota Dumai
RIAU1.COM - Razia penegakkan hukum (Gakkum) penumpang dan barang (Penumbar) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, di Kota Dumai berhasil melakukan tilang pada 143 truk.
Demikian disampaikan Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Martian Firnandi, Jumat (10/5/2024).
"Iya, kita bersama Ditlantas Polda Riau telah melakukan razia Gakkum Penumbar di Kota Dumai. Hasilnya, sebanyak 143 unit truk kena tilang," kata
Martian.
Lalu Martian menjelaslan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 110 tilang.
Kemudian, truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 28 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 4 tilang, dan pasal 307 tata cara muat, daya angkut, dimensi sebanyak 1 tilang.
"Pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini. berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Selanjutnya Martian merincikan 143 truk yang kena tilang tersebut. Di mana pada hari pertama di Jalan Putri Tujuh Dumai total tilang 19 truk. Hari kedua di Jalan Putri Tujuh Dumait total tilang 69 truk. Terakhir yakni hari ketiga di Jalan Soekarno Hatta dan Putri Tujuh total tilang 55 truk.*