
PMI Ilegal yang diamankan Posek Sungai Sembilan Dumai
RIAU1.COM - Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, berhasil diamankan petugas kepolisian dari Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai. Dari puluhan PMI yang diamankan tersebut terdapat empat orang anak-anak.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Ahad (16/3/2025) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dua unit mobil yang membawa PMI dan imigran ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Jalan Pantang Mundur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda, A H Tambak untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menuju ke lokasi. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua mobil yang membawa 38 orang, terdiri dari 33 PMI dewasa, 4 anak-anak, dan 1 imigran ilegal asal Bangladesh.
"Mereka ditemukan di Jalan Raya Nerbit Kecil, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai," jelas Fanny.
Setelah diamankan, para PMI dan warga Bangladesh tersebut diserahkan kepada BP3MI Riau untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi PMI, termasuk mereka yang pulang secara ilegal. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
"Kami telah memberikan pengarahan kepada 37 PMI ini tentang bahaya berangkat dan pulang secara ilegal. Negara hadir untuk melindungi mereka, tetapi kami juga menghimbau agar bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar mendapatkan hak dan perlindungan yang layak," tegas Fanny.*