Potensi Pengembangan Kawasan Minapolitan Sungai Sembilan Dumai

22 Desember 2024
Rapat KLHS RDTR Sungai Sembilan Dumai

Rapat KLHS RDTR Sungai Sembilan Dumai

RIAU1.COM - Zoom meeting dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau akhir pekan ini diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, membahas validasi kajian lingkungan hiudp strategis (KLHS) rencana detail tata ruang (RDTR) Sungai Sembillan Tahap II Kota Dumai Tahun 2024-2044.

Penyusunan KLHS untuk RDTR Wilayah Perencanaan Sungai Sembilan tahap II merepresentasikan komitmen pemerintah Kota Dumai dalam mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan di tingkat operasional. 

Upaya komprehensif ini tidak hanya bertujuan untuk menyelaraskan aspek pembangunan wilayah dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan, tetapi juga untuk memastikan terciptanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam jangka panjang.

Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan menyampaikan, perencanaan Sungai Sembilan di latarbelakangi oleh berbagai faktor strategis yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Dumai Tahun 2019- 2039, Kecamatan Sungai Sembilan tidak hanya ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kota, tetapi juga memiliki potensi besar dalam pengembangan kawasan minapolitan.

"Wilayah ini memiliki karakteristik unik dengan potensi pengembangan multi sektor, meliputi industri pengolahan, perkebunan yang didominasi kelapa sawit, pertanian pangan, dan permukiman yang terus berkembang, rencana pengembangan sistem jaringan transportasi termasuk pembangunan jalan strategis nasional akan semakin meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas wilayah ini," sebutnya.

Dia juga berharap validasi ini dapat memberikan penyempurnaan terhadap alternatif dan rekomendasi yang telah disusun, sehingga dapat memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan pada RDTR Sungai Sembilan Tahap II Kota Dumai.

"Melalui KLHS, berbagai isu strategis pembangunan dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini, termasuk potensi dampak kumulatif dari berbagai kegiatan pembangunan yang direncanakan, proses penyusunan KLHS juga memberikan ruang bagi partisipasi publik dan stakeholders terkait, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif," harapnya.*