Forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kota Dumai
RIAU1.COM - Rapat kesepakatan hasil forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman terkait pembahasan kegiatan DAK Tematik PPKT tahun anggaran 2025 dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan awal pekan ini.
Penataan kawasan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Dumai nomor 050.13/576/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Dumai tersebut, bertujuan agar mewujudkan lingkungan yang layak huni dan berkelanjutan dengan melakukan perbaikan lingkungan perumahan, pelayanan air minum, sanitasi, jalan lingkungan, drainase dan persampahan.
Selain itu, kawasan yang terletak di Kecamatan Dumai Barat Kelurahan Purnama tersebut juga merupakan lokasi strategis yang dekat dengan wisata Pantai Purnama, kawasan hutan bakau, pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan Terminal Roro Dumai.
Tak hanya itu, ada potensi kawasan Minapolitan dan Ekowisata di tempat ini, diantaranya pengembangan dan penataan muara dan tepian pantai, pengembangan wisata pancing, dan juga ada konservasi mangrove.
Tujuan lain dan manfaat dari pengembangan permukiman kumuh ini, selain mengubah citra kawasan kumuh menjadi kawasan layak huni dan berkelanjutan, bermanfaat juga untuk pengembangan sektor lingkungan dan ekonomi Kota Dumai.
Untuk mewujudkan program penanganan permukiman kumuh, Pemerintmh Kota Dumai juga perlu merencanakan keberlanjutan program melalui pemberdayaan Masyarakat pasca konstruksi berupa pengembangan livelihood. Kawasan Permukiman Purnama ini akan diarahkan menjadi Kawasan Minapolitan, sehingga diperlukan program yang mampu meningkatkan kemampuan nelayan baik secara finansial maupun keterampilan.*