Pemko Dumai Kucurkan Rp24,2 Miliar Dana Hibah untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan
Pemko Dumai beri dana hibah untuk rumah ibadah
RIAU1.COM - Bagian Kesra Sekretariat Pemko (Setdako) Dumai kembali kucurkan dana hibah bagi total 161, terdiri dari rumah ibadah dan lembaga keagamaan secara simbolis yang diselenggarakan di Gedung Sri Bunga Tanjung.
Wali Kota Dumai H Paisal, menyampaikan bahwa dana hibah merupakan hak setiap warga masyarakat Dumai.
"Uang APBD Dumai harus kami pertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dana hibah kami salurkan sesuai kebutuhan rumah ibadah dan betul-betul tersampaikan,"kata dia.
Sebagai informasi, besaran dana hibah yang akan dikucurkan pada Tahun Anggaran (TA) Tahun 2025 bagi rumah ibadah dan lembaga keagamaan adalah sebesar Rp 24,2 M.
Sementara itu, untuk dana hibah bagi rumah ibadah dan lembaga keagamaan lainnya seperti Kristen dan Budha TA 2025, telah diserahkan juga oleh Wali Kota Paisal beberapa waktu yang lalu.
Kabag Kesra Dumai, Wilsubandi, menjelaskan bahwa salah satu syarat yang harus diajukan pihak penerima dana hibah adalah proposal pengajuan permohonan dana hibah.
Setelahnya, antara Kesra dan penerima hibah akan mengikat diri dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD merupakan dasar pemberian hibah daerah yang harus dituangkan dalam setiap pemberian hibah.
NPHD harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Syarat sahnya perjanjian menurut KUHPer adalag kesepakatan kedua belah pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian atau suatu hal tertentu atau sebab yang halal.
"Penerima hibah harus menyimpan dan menyusun administrasi hibah dengan baik, tertib, dan lengkap. Selain itu, penerima hibah juga harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya,"sebut Wilsubandi.*