Peserta sosialisasi peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Dumai
RIAU1.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan membuka sosialisasi peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Selasa (13/08).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Tersebut (Dispetaru) mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Adapun narasumber dari kegiatan ini yaitu Kepala Badan Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Dumai.
Sekda Kota, H. Indra Gunawan, menyampaikan bahwa tanah merupakan sumber daya terpenting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta merupakan media bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan manusia.
"Tanah mempunyai sifat unik, baik ditinjau dari segi penguasaan maupun penggunaannya, memiliki nilai-nilai sosial, budaya, ekonomi, dan politik, serta nilai-nilai sakral bagi pemiliknya, oleh karena itu tanah sebagai sumber daya nasional yang strategis dan merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara cermat agar memberikan manfaat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan,"kata dia.
Kemudian dia juga berharap dengan adanya sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang prosedur untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilingkungan Pemerintah Kota Dumai, sehingga terciptalah tertib administrasi di Bidang Pertanahan sekaligus mengurangi potensi konflik dan sengketa yang mungkin timbul," harapnya.*