Pemko Dumai Ingatkan PPK Pahami Semua Aturan Pilkada

17 Mei 2024
Pelantikan PPK se Kota Dumai

Pelantikan PPK se Kota Dumai

RIAU1.COM - Pelantikkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 Kota Dumai dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdako Dumai, Hermanto.

Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai Nomor 184 Tahun 2024, tentang penetapan dan pengangkatan anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Riau dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024, dilantik sebanyak 35 orang anggota PPK, yang terdiri dari 7 Kecamatan di Kota Dumai, masing-masing kecamatan dilantik 5 orang dan akan bertugas membantu KPU Kota Dumai selama 8 bulan kedepan dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024. 

Setelah pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan pembacaan pakta integritas oleh semua anggota PPK serta penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan anggota PPK dan Ketua KPU.  

"Pelantikan ini adalah suatu tahapan penting dalam menghadapi perhelatan politik di daerah yang kita cintai. Kita menyadari bahwa posisi PPK dalam proses demokrasi sangat penting dan strategis, karena berfungsi sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu yang sesuai konstitusi dengan memperhatikan asas langsung aman, bebas,
Rahasia, jujur dan adil," kata Staf Ahli Hermano.

Dia mengingatkan agar para anggota PPK menjaga integritas dan transparansi serta memahami seluruh regulasi atau aturan yang berkaitan dengan pelakasanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

"Jaga integritas dan transparansi serta pahami regulasi dan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024", tambahnya.*