
Wawako Dumai Sugiyarto saat rapat bersama Menteri ATR/BPN
RIAU1.COM - Rapat koordinasi (Rakor) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bersama Pemerintah Provinsi Riau serta Kepala Daerah se-Riau, turut dihadiri Wakil Wali Kota (Wawako) Dumai Sugiyarto.
Pertemuan ini menjadi momen penting dalam upaya menyelaraskan kebijakan pertanahan di tingkat pusat dan daerah.
Dalam keterangannya, Wawako Sugiyarto menyampaikan beberapa hal terkait persoalan agraria di Dumai.
Pertama, Sugiyarto menyampaikan kepada forum terkait progres 5 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Dumai yang kini sudah mencapai target 60 persen.
"Inshaallah tahun 2025 ini, progres RDTR di Kota Dumai menuju 80 persen, karena dari 5 RDTR, 4 sudah diselesaikan dan 3 RDTR sudah jadi Peraturan Wali Kota (Perwako)," ungkapnya.
Kemudian, ia menyebutkan terkait persoalan tanah Barang Milik Negara (BMN) di Kota Dumai yang sebagian besar dikuasai oleh masyarakat. Kasus yang terjadi yaitu 100 meter tanah di kanan dan kiri akses Jalan Soekarno-Hatta dan beberapa ruas jalan lainnya seperti 75 meter tanah di Jalan Gatot Subroto Bukit Timah.
Ia berharap, persoalan tersebut mendapat perhatian khusus dari Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka penyelesaian permasalahan konflik pertanahan di Kota Dumai.
Sugiyarto meyakini, dengan penyelesaian yang efektif melalui pendekatan komprehensif dan sinergi semua pihak terkait, akan berdampak pada stabilitas sosial, ketertiban hukum, dan pembangunan ekonomi Dumai yang berkelanjutan.
"Alhamdulillah kami sudah diberi masukan dan saran yang perlu di tindak lanjuti. Inshaallah, Pemko Dumai bersama Kanwil BPN Provinsi Riau dan Kementerian ATR/BPN RI akan mencari solusi dan mengakomodir beberapa sertifikat hak atas tanah yang dimiliki masyarakat terhadap tanah BMN, khususnya di sepanjang koridor Jalan Soekarno-Hatta dan beberapa koridor jalan lainnya," tuturnya.
Terakhir, Wawako Sugiyarto juga menyampaikan kepada Kemeterian ATR/BPN RI terkait permohonan proses percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Hak Guna Bangunan yang berada khususnya di kawasan perindustrian di Kota Dumai.
"Kami berharap proses penerbitan SK dan HGB di kawasan perindustrian dapat dipercepat, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan menarik investasi di sektor industri seiring dengan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam rangka pemenuhan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," pungkas Sugiyarto.*