Proses deportasi WN Malaysia
RIAU1.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai mendeportasi satu orang Warga Negara (WN) Malaysia.
Warga Malaysia, MA (28) tersebut dideportasi menggunakan kapal Ferry MV Indomal Kingdom tujuan Dumai - Melaka pukul 09.00 WIB, Rabu (22/2/23).
Alasan pendeportasian, karena petugas Imigrasi menemukan seorang warga Malaysia tersebut pernah masuk Indonesia pada 18 Mei 2022. Namun, tidak ada bukti cap keluar dalam paspor.
"Karena tidak ditemukan adanya cap tanda keluar kita deportasi. Semua warga negara asing harus dibuktikan dengan cap," kata Kakanim Dumai, Rezeki Putra Ginting.
Sebelum melakukan pendeportasian, jelas dia, warga negara Malaysia tersebut telah melakukan pemeriksaan dengan menahan MA sejak 20 Februari 2023.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di ruang pemeriksaan dan didapatkan hasil bahwa MA terindikasi overstay dan pernah keluar dari wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Melaka pada tanggal 14 November 2022 tanpa melewati pemeriksaan keimigrasian.
“Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Emergency Certificate/Perlakuan Cemas negara Malaysia yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru, karena memang seperti itulah prosedurnya,” ujarnya.
Selain itu, WN Malaysia ini juga overstay atau izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, makanya yang bersangkutan juga kami pulangkan ke negaranya.*