Peluncurkan Sertifikat Tanah Elektronik di Kota Dumai
RIAU1.COM - Kantor Pertanahan Kota Dumai menjadi yang pertama melakukan digitalisasi Sertifikat Tanah Elektronik di Provinsi Riau.
Peluncuran sertifikat tanah elektronik di Kota Dumai secara resmi dilakukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau, Nurhadi Putra bersama Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Asisten II Setdako Dumai Syahrinaldi, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Dumai, Slamet Sutrisno awal pekan ini.
Pada kesempatan ini, Kakanwil BPN Riau, Nurhadi Putra didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Slamet Sutrisno, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik kepada Pemerintah Kota Dumai, Perwakilan Kantor Pertanahan Dumai dan perwakilan masyarakat.
Asisten II Setdako Dumai Syahrinaldi menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Slamet Sutrisno, dan jajarannya yang sudah memulai bahkan menjadi yang pertama di Riau, melakukan proses perpindahan data dari sertifikat tanah anolog menjadi sertipikat digital.
"Atas nama Pemerintah Kota Dumai kami mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Dumai menjadi yang perdana di Riau dalammeluncurkan sertifikat tanah secara elektronik yang merupakan implementasi dari digital melayani (DILAN)," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dengan Kantor Pertanahan Dumai untuk menyosialisasikan informasi layanan ini sejelas-jelasnya dan sedetail-detailnya agar masyarakat mengerti dan tidak bingung terhadap peralihan sertifikat analog menjadi sertifikat digital.
"Sertifikat elektronik ini penting karena mengurangi resiko akibat kehilangan, pencurian atau kerusakan bencana kebakaran dan bencana alam lainnya," sebut Syahrinaldi.
Sementara itu, Kakanwil BPN Riau Nurhadi Putra menjelaskan bahwa proses digitalisasi sertifikat tanah ini tidak mudah, banyak yang harus diinput.
"Saya sangat apresiasi ternyata Kantor Pertanahan Kota Dumai yang paling siap untuk melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah ini menjadi sertipikat tanah elektronik," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa sertifikat tanah elektronik ini memiliki kekuatan dan manfaat yang sama seperti sertipikat tanah analog, jadi masyarakat jangan ragu atau takut nantinya sertipikat analognya menjadi sertipikat tanah elektronik.
Pemerintah, sebut dia lagi, meluncurkan sertifikat tanah elektronik tidak hanya memudahkan masyarakat mengecek data tanah miliknya, baik luas, batas, maupun nama pemiliknya, sertifikat tanah elektronik diklaim lebih aman dari manipulasi, tumpang-tindih, atau pencaplokan oleh mafia tanah.
"Sertifikat tanah elektronik diluncurkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 4 Desember 2023 lalu, dan di Riau, Kota Dumai menjadi yang pertama," ungkapnya.
Disebutkannya sertifikat tanah elektronik ini membuat semua data tercatat dan masuk dalam blok data, ini akan memberikan pengamanan sertifikat termasuk aset masyarakat. Sudah tidak akan ada lagi permasalahan tumpang-tindih ataupun ancaman dicaplok oleh mafia tanah
"Pengamanan dijamin baik, dan sertifikat elektronik akan memudahkan masyarakat mengecek data tanah miliknya baik luas, batas, maupun nama pemiliknya melalui aplikasi Sentuh Tanahku," terangnya.
Diketahui, luas wilayah Kota Dumai, berdasarkan data pokok pertanahan yakni seluas 203.399 hektare (Ha) yang tersebar di 7 kecamatan dan 36 kelurahan.
Diterangkanya, luas APL sekitar 48.386 Ha, estimasi jumlah bidang sekitar 120.000 bidang, sedangkan jumlah bidang yang terpetakan 119.413 bidang atau 99, 51 persen. Untuk jumlah bidang yang terdaftar ada 87.650 bidang atau 73,04 persen, dan jumlah bidang pra sertifikat tanah elektronik ada sekitar 17.711 bidang atau 20,21 persen.