Penandatanganan kerja sama
RIAU1.COM - Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dijalin Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yaitu bantuan hukum (litigasi dan non litigasi), dan pertimbangan hukum, termasuk legal oponion(LO), legal asistance (LA) dan legal audit.
Penandatangan kerjasama dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kota Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, SH, MH, Li bersama Kepala OPD terkait. Disaksikan Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si dan Inspektur Kota Dumai, Drs. Riki Dwi Woro, M.Si.
Diinformasikan, ada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Dumai dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Dumai Berseri (Perseroda) yang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Enam OPD dan yang melakukan PKS yaitu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah. Kemudian, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Dijelaskan Sekda Kota Dumai dalam sambutannya, penandatanganan PKS ini dilatar belakangi oleh tuntutan untuk saling mendukung dan melengkapi demi menyukseskan jalan roda pemerintahan di Kota Dumai.
"Penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Dumai ini merupakan wujud kepedulian Pemerintahan Daerah Kota Dumai dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi di dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam aspek hukum," ujar H. Indra Gunawan.
Dengan adanya kerja sama dengan Kejari Dumai, H. Indra Gunawan optimis kedepan Pemko Dumai akan merasa sangat terbantu terutama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
"Tentunya kita berharap melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, dapat meningkatkan sinergi positif antara semua pihak, dan juga tingkat kualitas dan akuntabilitas kinerja OPD di lingkungan Pemko dapat semakin baik," ujarnya.
Sebelumnya, disampaikan oleh Kajari Dumai Agustinus bahwa tugas dan fungsi (tusi) Kejaksaan Negeri selain sebagai jaksa dalam perkara pidana, juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Pelaksanaan tusi tersebut merupakan bentuk support layanan dari Kejaksaan untuk mendukung pembangunan atau program - program di daerah, termasuk pula sebagai bagian upaya mencegah penyimpangan dan mendukung investasi di daerah," sebut dia.*