Fasilitas layanan yang ada di MPP Kota Dumai
RIAU1.COM - Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 Kota Dumai berada pada peringkat 17 dari 98 Kota se Indonesia dan 50 Besar dari 513 Kab/Kota se Indonesia.
Peringkat ini diraih oleh Pemerintah Kota Dumai yang diumumkan secara langsung oleh Ombudsman RI melalui virtual meeting, yang dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Yusril Ihza Mahendra belum lama ini.
Pemko Dumai berhasil mendapatkan nilai Kepatuhan Pelayanan Publik sebesar 96,44 dengan kategori A dan Kualitas Tertinggi.
Ada beberapa hal yang menjadi indeks penilaian oleh Ombudsman RI yakni Pengelolaan Aduan melalui SP4N-LAPOR!, sistem pelayanan terhadap masyarakat di OPD, kepatuhan pelayanan di MPP dan RSUD sebagai titik keramaian masyarakat yang membutuhkan aspek pelayanan birokrasi.
Pjs Wako Dumai TR Fahsul Falah menyambut baik peringkat ini dan menyampaikan bahwa kedepan Pemko Dumai bisa terus meningkatkan kepatuhan pelayanan publik, sehingga menjadi role model kepatuhan pelayanan publik baik di kawasan maupun Indonesia secara keseluruhan.
"Peringkat 17 dari 98 Kota se Indonesia merupakan hasil yang sangat membanggakan bagi Kota Dumai. Dengan penilaian kategori A dan Kualitas Tertinggi, tentu saja menunjukkan keberhasilan optimalisasi Pemko Dumai dalam kepatuhan pelayanan publik bagi masyarakat," ujar Pjs Wako ketika diwawancara.
"Kami turut berterima kasih kepada seluruh perangkat Pemerintah Kota Dumai yang memaksimalkan pelayanan publik pada OPD. Kedepan kita harapkan pelayanan publik di Kota Dumai akan semakin baik dan indeks peringkat kepatuhan pelayanan publik di Kota Dumai semakin tinggi" ujar Pjs Wako lagi.*