Kasus Narkoba di Dumai, 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan

Kasus Narkoba di Dumai, 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan

1 Mei 2024
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Dumai

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Dumai

RIAU1.COM - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15.159,98 gram dan pil esktasi sebanyak 3.726 butir dari 5 orang tersangka, dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau bekerjasama dengan BNN Kota Dumai. Pemusnahan ini dilakukan di kantor BNN Kota Dumai, Selasa (30/04/2024). 

Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar mengatakan bahwa untuk kasus yang pertama yaitu pada Rabu (13/3/2024) Maret petugas menangkap dua orang pelaku berinisial ST dan MT di sebuah kost Jalan Srikandi, Pekanbaru.

Dari kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3.810 butir pil ekstasi dan 95,56 gram sabu. Berdasarkan interogasi, mereka mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku GR (DPO).

Kemudian untuk selanjutnya pada Jumat (22/3/2024) personel BNN Provinsi Riau dan BNN Kota Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 unit mobil.

Dalam press release yang digelar, Kepala BNN Provinsi Riau menyampaikan bahwa para tersangka ini mengedarkan narkotika dengan menggunakan mobil menuju Kota Dumai. 

“Jadi dua pelaku ini mengedarkan menggunakan mobil dari daerah Selinsing, Kecamatan Medang Kampar Kota Dumai menuju Arah Bukit Batrem Kota Dumai,” ujar kepala BNN Provinsi Riau. 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Kemudian petugas mendapati bahwa target tiba di parkiran Indomaret yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

“Disitu petugas menangkap 2 orang laki-laki berinisial RA dan MA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil yang mereka bawa,” tukasnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru berisikan 9 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kuning Merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas kursi bagian tengah mobil.

Kemudian ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisikan kemasan Teh Cina warna hijau kuning Merk Guanyinwang yang diduga nakrotika jenis sabu dan 1 bungkus diduga narkotika.

“Selanjutnya terhadap pelaku RA dan MA beserta barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa ke kantor BNN Kota Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, dalam keterangannya mereka mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana narkotika atau sebagai pengedar atas perintah dari pelaku RM. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RM. 

"Pada Rabu (27/4/2024), pelaku RM berhasil kita tangkap dirumahnya di Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis," ujarnya. 

Atas kejadian tersebut, para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Riau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Jadi dari kasus itu, kami mengamankan 15.159,98 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 3.726 butir dari 5 orang tersangka. Hari ini barang haram tersebut kami musnahkan," tuturnya. 

Pada kesempatan tersebut, dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15.159,98 gram dan pil esktasi sebanyak 3.726 butir. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba dicek kandungan dan keasliannya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan dibuang ke dalam saluran pembuangan air yang disaksikan langsung oleh para tersangka.*