Jelang Pemilu 2024, Penandatanganan Pakta Integritas Bagi ASN Pemko Dumai

12 Januari 2023
Kepala Diskominfotiksan Dumai, Drs. H. Khairil Adli dalam arahannya

Kepala Diskominfotiksan Dumai, Drs. H. Khairil Adli dalam arahannya

RIAU1.COM - Dalam rangka memastikan netralitas menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, apel pagi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotikan) Dumai juga dilakukan pembacaan ikrar Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas. 

Pembacaan ikrar dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfotiksan Dumai, Drs. H. Khairil Adli diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, staf dan seluruh TKPK.

Sementara itu, penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh seluruh ASN di Lingkungan Diskominfotiksan diawali dari Kepala Dinas, Sekretaris Diskominfotiksan Muhammad Zakir, S.IP, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Muhammad Saddam, S.STP, M.IP, Kabid Layanan Infrastruktur e-Government Mulyono, S.Kom, Kabid Statistik dan Persandian Maysarah, S.Sos, M.Pd, dan Kabid Layanan Aplikasi e-Government Anggi Sukma Buana, S.STP, M.IP, serta jajaran lainnya.

Adli mengungkapkan, netralitas seorang ASN sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Selain itu tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"ASN masih memiliki hak pilih dalam Pemilu Legislatif maupun Pilkada. Meski begitu, kami berharap para ASN khususnya dilingkup Diskominfo Statistik dan Persandian komit menjaga netralitas, tidak terpengaruh kepentingan pribadi maupun kelompok saat proses Pemilu Legislatif maupun Pilkada 2024 mendatang," ucapnya.

Selain menegaskan terkait netralitas, Adli juga mengharapkan ASN Diskominfotiksan dapat menciptakan suasana yang kondusif sehingga turut menyukseskan gelaran pesta demokrasi nanti.

Ada empat poin yang tertuang dalam ikrar dan Pakta Integritas tersebut. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Dan yang terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.*