Gaji ke-13 Pegawai Pemko Dumai Telan Anggaran Rp21 Miliar

Gaji ke-13 Pegawai Pemko Dumai Telan Anggaran Rp21 Miliar

5 Juni 2024
Pegawai Pemko Dumai/Net

Pegawai Pemko Dumai/Net

RIAU1.COM - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai pada bulan Juni 2024 ini.

Pemko Dumai telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 21 miliar lebih untuk membayar gaji ke-13 yang menyasar kepada 3738 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Sri Destuti mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemko Dumai akan dicairkan pada tanggal 5 Juni 2024.

"Pembayaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pejabat Negara seperti Wali Kota dan Anggota Dewan, serta PPPK sesuai dengan PMK nomor 15 tahun 2024. Insyaallah akan dibayarkan pada tanggal 5 juni 2024,"kata dia.

Dijelaskan Sri Destuti, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Selain itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

"Untuk Kota Dumai sendiri, rincian pembayaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,"tukasnya.*