Dishub Dumai: Tarif Angkutan Barang Naik

17 Maret 2024
Sosialisasi kenaikan tarif angkutan barang Pemko Dumai

Sosialisasi kenaikan tarif angkutan barang Pemko Dumai

RIAU1.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menggelar sosialisasi kenaikan tarif angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi ini dibuka Staf Ahli Hukum dan Politik Setdako Dumai, Hermanto Usman yang diselenggarakan di Gedung Sri Bunga Tanjung akhir pekan ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, yang mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada para pimpinan organisasi angkutan darat dan perusahaan angkutan barang di Kota Dumai, terkait dengan adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah disahkan pada awal tahun 2023, dengan kenaikan lebih kurang 35%  dari tarif yang lama dan nantinya pada tanggal 1 Mei 2024 akan diberlakukan Perda tersebut. Adanya kenaikan ini karena untuk meningkatkan pelayanan publik dan juga APBD pada retribusi di Kota Dumai," kata dia.

Sementara itu, Staf Ahli Hukum dan Politik Setdako Dumai, Hermanto Usman, menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

"Bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat," sebut dia.*