Disdikbud Dumai Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya

3 Oktober 2024
Sidang Penetapan Cagar Budaya yang ada di Kota Dumai

Sidang Penetapan Cagar Budaya yang ada di Kota Dumai

RIAU1.COM - Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai telah selesai melakukan proses Sidang Penetapan Status Cagar Budaya Peringkat Kota Dumai bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang diketuai Syaukani Al Karim, seorang budayawan, penulis dan juga akademisi.

Proses sidang tersebut dibuka Kabid Kebudayaan Ainawati, bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

"Alhamdulillah kami baru saja usai melakukan proses sidang penetapan cagar budaya bersama TACB berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 430/802/2024, tanggal 31 Juli 2024," kata Ainawati.

Dijelaskan Ainawati, bahwa kegiatan sidang penetapan ini dimaksudkan untuk membuat produk hukum agar warisan budaya terutama warisan budaya yang ada di Kota Dumai dapat terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Terkait proses penetapan, diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada TACB untuk direkomendasikan benda, bangunan, struktur, lokasi dan atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya melalui sidang penetapan,"papar dia.

"Kemudian, rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Dumai untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya Kota Dumai Tahun 2024. Insyaallah SK saat ini sedang dalam proses,” sambung Ainawati.

Dia berharap melalui sidang ini target Penetapan Status Cagar Budaya Peringkat Kota Dumai Tahun 2024 dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan.

Sementara itu, Syaukani Al Karim selaku ketua TACB mengapresiasi Pemerintah Kota Dumai melalui Disdikbud Dumai atas khidmatnya terhadap perlindungan warisan budaya yang ada di Kota Dumai.

"Cagar budaya memiliki peran penting dalam membentuk identitas dan kebanggaan masyarakat Dumai. Oleh karena itu, upaya pelestarian ini harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi. Harapan kami, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya cagar budaya sebagai aset berharga bagi generasi mendatang,"sebut dia.

Untuk diketahui, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda bangunan, struktur, situs, dan kawasan di darat ataupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan.*