Berharap Penataan Pemukiman Kumuh Kelurahan Purnama Dumai Melalui DAK

12 Juli 2024
Ekspose Proposal DAK Pemko Dumai

Ekspose Proposal DAK Pemko Dumai

RIAU1.COM - Ekspose proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang diselenggarakan secara daring diikuti Pemerintah Kota Dumai dengan tim pembahas dari BAPPENAS dan Kementerian PUPR.

Kegiatan ini sangat menentukan penilaian atas usulan DAK PPKT Kota Dumai 2025, dimana Kota Dumai merupakan bagian dari 46 Kabupaten/Kota yang telah lolos tahap awal penjaringan usulan DAK PPKT 2025 dari 128 Kabupaten/Kota yang mengusulkan DAK PPKT 2025. 

Sekdako Dumai, H Indra Gunawan, selaku ketua Pokja PKP Kota Dumai memaparkan DAK Tematik PPKT TA 2025 Kota Dumai yaitu pengentasan permukiman kumuh di RT 08 dan 13 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat kepada Pemerintah Pusat.

"Penetapan kawasan kumuh Kelurahan Purnama merupakan salah satu lokasi kumuh di Kota Dumai yang telah ditetapkan melalui SK Walikota Dumai nomor 050.13/576/2024 tetang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Dumai. Dimana perlu Upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman kumuh di RT 08 dan RT 013 Kelurahan Purnama, berupa penataan bangunan melalui Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni, Peningkatan akses jalan, Pembangunan dan peningkatan drainase lingkungan,  penyediaan jaringan layanan air minum, penyediaan sanitasi, penyediaan bak sampah dan ketersediaan prasarana proteksi kebakaran melalui titik hydran,"papar dia.

Selain itu, penanganan kawasan permukiman kumuh di Kelurahan Purnama juga akan dilaksanakan kegiatan relokasi bagi rumah yang berada di Sempadan Sungai, dimana terdapat 13 unit rumah disempadan Sungai yang akan direlokasi ke lahan seluas lebih kurang 1 hektar dan Lokasi eks rumah di sempadan Sungai tersebut akan dikembangkan sebagai pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan keperluan lainnya, sehingga nantinya menciptakan lingkungan permukiman yang layak, aman dan nyaman. 

"Tujuan dari usulan ini yaitu untuk memperbaiki kualitas infrastruktur sarana prasarana pemukiman kumuh di kawasan tersebut dan mengubah citra kawasan kumuh dengan pola melibatkan pemerintah pusat dan daerah serta pihak luar seperti perusahaan (CSR) guna berkolaborasi untuk penuntasan kawasan ini,"papar dia.

"Tujuan kita adalah untuk memperbaiki kualitas infrastruktur sarana pemukiman dan mengubah citra kawasan tersebut yang melibatkan pemerintah daerah, pusat dan pihak luar seperti perusahaan guna berkolaborasi untuk penuntasan kawasan kumuh ini,"tukasnya.*