Bapenda Minta Masyarakat Dumai Manfaatkan Program Insentif Pajak Daerah

19 September 2024
Bapenda Dumai punya program insentif pajak

Bapenda Dumai punya program insentif pajak

RIAU1.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai mengadakan program insentif pajak daerah.

Program yang berakhir tanggal 30 Desember 2024 mendatang berupa pemutihan, atau gratis pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan ketatapan Rp 100.000 ke bawah untuk tahun pajak 2024, dan pemberian pengurangan atau diskon pokok pajak PBB sebesar 50 % serta penghapusan denda 100 % untuk tahun pajak 2023 kebawah.

Kemudian, juga ada pemberian pengurangan atau diskon pajak daerah lainya seperti pajak hotel, pajak makan dan minum, hiburan dan kesenian, pajak parkir, pajak listrik, pajak reklame, PAT, pajak MBLB serta pajak sarang burung walet, dengan diskon pokok pajak 25 % dan sanksi admnistrasi 100% untuk tahun pajak 2023 kebawah.

Kepala Bapenda Kota Dumai, Fahmi Rizal kembali mengingatkan para wajib pajak yang ada di Kota Dumai untuk memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Program ini menunjukkan komitmen Pemko Dumai dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada publik. Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,"kata Fahmi pertengahan pekan ini.

Fahmi berharap, melalui program positif ini tidak hanya memberikan dampak manfaat jangka pendek, tetapi juga diharapkan dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

"Jadi, jangan tunggu lagi. Manfaatkan kemudahan dan kesempatan ini dan bayarlah pajak anda sebelum 30 Desember 2024. Mari bersama-sama membangun Kota Dumai ke arah yang lebih baik," pungkasnya.

Untuk syarat dan ketentuanya gampang sekali. Datang langsung ke Bapenda Kota Dumai di Jalan HR Soebrantas di belakang Mal Pelayanan Publik dengan membawa ketatapan pajak masing-masing.*