Pesan Sekdako Dumai pada Pelaku UMKM: Kekayaan Intelektual Sangat Penting Dilidungi

25 Agustus 2022
Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan

Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan

RIAU1.COM - Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang bertempat di salah satu hotel di Dumai, Rabu (23/08) dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Riau tersebut mengangkat tema "Kekayaan Intelektual Komunal Merupakan Aset dan  Identitas Daerah Yang Perlu Dilindungi” yang dimana pesertanya terdiri puluhan orang dari unit layanan sentra Kekayaan Intelektual dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan masyarakat dalam pencatatan kekayaan intelektual guna melestarikan tradisi, budaya, dan adat istiadat untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan dunia.

Staff Khusus Bidang Transformasi Digital Kemenkumham Republik Indonesia Fajar Lase menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu dan menjelaskan mengenai hak paten dan hak cipta serta segala hal tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

"Secara umum kita pahami adanya Hak Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal tentunya Pemerintah Daerah berperan aktif untuk ikut mendukungnya, hari ini kita akan masuk mengenai materi Kekayaan Intelektual Komunail, Dirjen Kekayaan intelektual (DJKI) merupakan salah satu yang berfungsi untuk mempatenkan dan mengenal dari suatu Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham, kita nanti akan hadir khusus di Kota Dumai untuk mempromosikan semua usaha mikro kecil dan menegah yang ada, banyak kekayaan intelektual kita yang diklaim oleh negara lain kalau kita tidak mendaftarkannya seperti suatu kasus di Malaysia tentang kekayaan intelektual kita seperti rendang dan tanjak dan mereka bisa saja mendapatkannya nilai ekonominya," papar dia.

Dalam laporannya Kepala Kantor Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu  menyampaikan kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul dari suatu proses kreatifitas dan inovasi yang berguna untuk manusia.

"Kekayaan intelektual berupa karya-karya berupa paten, desain dan lain-lain, banyak kita jumpai dalam kekayaan intelektual dan belum adanya pengaturan tentang itu sehingga terjadi pelanggaran kekayaan intelektual ini, oleh karena itu diperlukan perlindungan kekayaan intelektual yang diatur dalam pengaturan tersendiri, Kanwil Kemenkumham Riau sebagai perpanjangan tangan sebagai lembaga yang berfungsi untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya selalu berupaya untuk melindungi kekayaan intelektualnya," sebutnya.

Dalam sambutannya Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si mengucapkan selamat datang kepada Staff Khusus Kemenkumham Republik Indonesia yang dapat memberikan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Kota Dumai.

"Karya seni dan logo dapat menjadi hak kekayaaan intelektual, tapi ada juga kekayaan intelektual yang lain seperti dari Komunitas dari daerah, kami sendiri dipahamkan kekayaan intelektual ini dibagi beberapa jenis, berbagai kekayaan intelektual sangat penting untuk dilindungi dan sangat penting dikembangkan, bukan tidak mungkin juga menjadi salah satu daya tarik wisata suatu saat nanti," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Kota Dumai memliki etnis melayu dan etnis ini juga memiliki budaya bernama Berakit Kampung yang dimana merupakan ciri khas dari Kota Dumai saat ini.

"Terasa sangat identik dengan daerah lain karena etnis melayu ini juga ada di daerah lainnya, sehubungan ini kami juga menyampaikan bahwa ada tradisi di Kota Dumai yaitu berakit kampung di daerah Teluk Makmur yang pelaksanaannya yaitu berzikir secara bersamaan untuk mengusir bala atau musibah yang melibatkan perangkat desa yang diikuti seluruh laki-laki sambil mengumandangkan laillahaillallah, kami berharap kearifan lokal kami dapat terpromosi yang dapat menjadi kekayaan intelektual komunal Kota Dumai," harapnya.*