Penguatan Koperasi dan UMKM, Pemko Dumai Gelar Bimtek Khusus

Penguatan Koperasi dan UMKM, Pemko Dumai Gelar Bimtek Khusus

8 Agustus 2022
Wako Dumai bersama perwakilan peserta Bimtek

Wako Dumai bersama perwakilan peserta Bimtek

RIAU1.COM - Bimbingan Teknis (Bimtek) Enumerator Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) tingkat Kota Dumai, dibuka Wali Kota Dumai, H. Paisal, Senin (8/8/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bidang Pemberdayaan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro ini diikuti sebanyak 108 orang staf dinas dan masyarakat tiap kelurahan yang ada di Kota Dumai.

Atas nama Pemerintah Kota Dumai, H. Paisal menyambut baik penyelenggaraan Bimtek KUMKM ini. 

Menurutnya SIDT ini sangat penting dan diperlukan dalam pembangunan Sistem Informasi Data Tunggal yang terintegrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Koperasi dan UMKM memiliki peranan penting dan strategis dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah serta merupakan sektor yang mampu bertahan di saat krisis," ucapnya.

Dalam pelaksanaan bimtek ini, H. Paisal berharap kepada para peserta untuk mengikuti dengan seksama dan sungguh-sungguh, sehingga nanti dapat melaksanakan kegiatan pendataan KUMKM dengan baik untuk mensukseskan program SIDT guna meningkatkan akuntabilitas dan mewujudkan basis data tunggal KUMKM yang terintegrasi di Kota Dumai.

"Semoga bimtek ini, dapat memberikan pemahaman dan pelatihan kepada para peserta dalam rangka melakukan pendataan KUMKM sehingga nantinya dapat menyukseskan pembangunan berbasis data tunggal Koperasi dan UMKM yang tepat, akurat dan akuntabel," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian, Sepranef Syamsir, AP, M.Si melaporkan, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM ditunjuk sebagai Wali Data Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. 

"Untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan tersebut Kementerian Koperasi dan UKM telah mengalokasikan anggaran melalui dana dekonsentrasi guna mendukung pembangunan basis data tunggal KUMKM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.

Dalam Peraturan Menteri tahun 2022 ditargetkan dapat dikumpulkan data sebanyak 14,5 juta data KUMKM di seluruh Indonesia, dan untuk di Kota Dumai sendiri ditargetkan sebanyak 54.000 data.

Lebih lanjut, Sepranef Syamsir menyampaikan, maksud dari pelaksanaan bimtek ini untuk memperoleh data koperasi dan UMKM, yang bergerak diberbagai aktivitas usaha, kecuali usaha pertanian dan pertanian.

Kemudian, tujuan bimtek ini adalah untuk untuk memperoleh data yang dapat memberikan informasi tentang pelaku usaha/unit usaha/perusahaan menurut wilayah maupun lapangan usaha sehingga dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan atau analisis baik data mikro maupun makro.

"Kemudian untuk mendapatkan informasi penggunaan tenaga kerja, mendapatkan informasi pasokan dan pasar, mendapatkan informasi struktur pendapatan dan pengeluaran dari kegiatan usaha, mendapatkan gambaran permodalan, prospek dan kendala usaha/perusahaan serta mendapatkan informasi penggunaan internet dalam kegiatan usaha, online, sitem waralaba dan kepemilikan unit usaha atau perusahaan," pungkasnya.*