Sengketa Tanah di Bandar Bakau, Wako Dumai Kumpulkan Pihak Terkait

4 Agustus 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dalam menyikapi permasalahan tanah di Kota Dumai, Wali Kota Paisal pimpin rapat bersama Forkopimda di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kamis (04/08).

Pemerintah Kota Dumai berupaya menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dan meminimalisir konflik yang terjadi di masyarakat, yaitu di daerah Bunga Tanjung Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan dan Bandar Bakau Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Walikota Dumai tersebut mencari solusi terbaik serta membentuk Tim Terpadu Khusus dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Kota Dumai serta langkah-langkah yang akan diambil dalam menyelesaikan permasalahan batas tanah yang dimana pemilik tanah tersebut yaitu PT. Pertamina, PT. Pelindo dan masyarakat.

Wali kota Dumai H. Paisal dalam arahannya menjelaskan bahwa permasalahan tanah ini harus di diskusikan secara bersama dengan pihak perusahaan dan masyarakat yang mempunyai tanah.

"Apabila jika nanti akan direlokasi maka kita diskusikan langkah-langkahnya, seperti status yang diluar bandar bakau disana banyak juga UMKM maka ini harus didiskusikan lebih lanjut dan perlu didudukan secara bersama dengan masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan perjelasan perwakilan dari General Manager PT. Pertamina RU II Dumai, bahwa pihak Pertamina mengapresiasi dengan Pemerintah Kota Dumai bahwa lokasi yang akan dibahas dalam rapat ini pihak PT. Pertamina telah mempunyai dokumen yang valid dan telah disahkan oleh BPN.

"Kami juga selalu kontrol kelapangan mengenai tanah ini, kami juga mendukung penuh dengan Pemerintah Kota Dumai bahwa permasalahan ini perlu didudukan bersama dengan masyarakat yang dimana batas tanah PT. Pertamina dengan masyarakat, kami juga sudah mencoba dengan ganti rugi tapi ada juga masyarakat yang tidak menghendakinya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Busye Meina menjelaskan bahwa permasalahan tanah ini adalah untuk mencari tanda batas antara pihak perusahaan dan masyarakat yang dimana harus dilakukan melalui langkah pengukuran ulang.

"Kualitas data pada permasalahan tanah ini sangat dibutuhkan, yang kami jelaskan disini adalah data yang aktual, yang dimana batas tanah yang dimiliki oleh PT. Pertamina berdasarkan HGB No. 819 Tahun 2015 dengan luas 766,023 Ha diluar enclave seluas 15,23 Ha, kami juga telah turun kelapangan berdasarkan surat tugas untuk proses penyelidikan dan kami akan catat berdasarkan fakta dilapangan juga," sebutnya.*