Pemusnahan Barang Ilegal Masuk Riau, Paling Banyak Rokok dan Miras

14 Oktober 2021
Saat pemusnahan barang ilegal

Saat pemusnahan barang ilegal

RIAU1.COM - Sejumlah barang sitaan selama tahun 2019 hingga 2021 ini dimusnahkan Kantor wilayah Bea Cukai Riau dan Dumai, Rabu 13 Oktober 2021. Adapun Totalnya senilai Rp5,4 miliar.

"Barang sitaan senilai Rp5,4 Milliar ini, ada potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp 2,8 miliar," kata Kepala kantor Bea dan Cukai Dumai, Fuad Fauzi. 

Dia menjelaskan, rinciannya, barang sitaan yang dimusnahkan diantaranya 2,8 juta batang rokok ilegal. Kemudian, sebanyak 2.398 liter minuman keras dari berbagai merk dan 250 karung garmen, produk kecantikan serta sejumlah barang ilegal lainnya.

"Barang sitaan yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum dan tidak ada pemilik dari barang sitaan yang kita musnahkan ini," jelas Fuad.

Selain itu, dari beberapa kali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang turut diamankan tersangkanya. Untuk proses hukumnya, pelaku diserahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Senada disampaikan Kepala kantor wilayah Bea dan Cukai Riau Agus Yulinato, yang melihat langsung pemusnahan mengatakan, barang ini dimusnahkan merupakan hasil sinergitas antara institusi TNI, Kepolisian dan DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.

"Penindakan ini sebagai bentuk pengawasan yang Bea Cukai Dumai, yang salah satunya program gempur rokok ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal," jelas Agus.*