Gelapkan Motor dan Jual ke Tapanuli, TS Berhasil Diringkus Polsek Dumai

Gelapkan Motor dan Jual ke Tapanuli, TS Berhasil Diringkus Polsek Dumai

31 Maret 2020
Tersangka pencurian motor diamankan Polsek Dumai Kota/R24

Tersangka pencurian motor diamankan Polsek Dumai Kota/R24

RIAU1.COM -Dumai - Kepolisian sektor Dumai kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS (25) diduga telah menggelapkan sepeda motor curiannya di Jalan Jeruk, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Minggu (22/03/2020) lalu.

TS diamankan di Jalan Lintas Tarutung-Sipirok, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Rabu (25/03) kemarin. Sementara barang bukti dijual oleh pelaku di Tapanuli Utara.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat atas kehilangan sepeda motor Honda Beat putih Nopol BM 5971 HD.

Diceritakan Kapolsek, kejadian penggelapan itu berlangsung pada 22 Maret 2020 Sekira Jam 15.45 Wib pada saat korban Defrinaldi bersama temannya Aidil Novyendra berada di Jalan Bintan, tiba-tiba datang seorang laki-laki (pelaku) yang tidak dikenal korban lalu bercerita dengan korban dan temannya.

"Tak lama kemudian pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke Jalan Jeruk, karena tidak merasa curiga korban menyuruh temannya untuk mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor miliknya," kata IPTU Hardiyanto, Senin (30/03/2020).

Setibanya lokasi kejadian lanjutnya menjelaskan, pelaku memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Aidil dan pelaku turun dari sepeda motor dan berpura-pura hendak membeli rokok disalah satu warung atau kedai di pinggir jalan. Tidak lama kemudian, pelaku kembali menghampiri Aidil dan mengatakan bahwa di warung tersebut tidak ada rokok.

Loading...

"Lalu pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok diujung jalan dan meminta Aidil ini untuk menunggu, namun setelah ditunggu hingga beberapa jam ternyata pelaku tidak kunjung kembali. Hingga hal itu diketahui korban hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Kota guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Tidak butuh waktu lama melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas di Jalan Lintas Tarutung-Sipirok, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumut, Rabu (25/03) kemarin.

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa sepeda motor korban telah dijual di sebuah perkampungan yang berada di atas bukit tepatnya di Desa Pardomuan, Kecamatan Pahae Jaya, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Jajaran Polsek Dumai Kota didampingi personil Polsek Pahae Jae melakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut dengan jarak tempuh menuju lokasi selama 3 jam perjalanan dan berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Honda BEAT warna putih dengan nomor polisi BM 5971 HD yang kita titip sementara di Polsek Pahae Jae," pungkasnya.(Zal)