MUI Dumai Tetap Anjurkan Sholat Berjamaah Di Masjid

19 Maret 2020
Ketua MUI H. Zakaria M.Pdi ( Batik Kuning ) didampingi sekretaris Diki Alberto SH ( Batik Putih ) dan Jimmy Paslah M.Hum pengurus MUI Dumai/foto R24

Ketua MUI H. Zakaria M.Pdi ( Batik Kuning ) didampingi sekretaris Diki Alberto SH ( Batik Putih ) dan Jimmy Paslah M.Hum pengurus MUI Dumai/foto R24

RIAU1.COM -Dumai - Majelis ulama Indonesia ( MUI ) kota Dumai tetap menganjurkan masyarakat muslim untuk dapat menunaikan ibadah sholat berjamaah di dalam masjid, pasca mewabahnya virus Corona ( Covid19 ) di Indonesia.

Anjuran itu disampaikan MUI Dumai dalam video himbauan yang resmi dikeluarkan oleh MUI dengan uraian kata dilafazkan oleh ketua MUI H. Zakaria M.pdi.

Dalam video berdurasi lebih dari 3,5 menit tersebut MUI menyampaikan beberapa anjuran kepada umat muslim di Dumai, himbau ini diawali dengan bacaan potongan ayat  dalam Al-Qur'an yang berisikan  tentang suratan atau takdir yang tertulis dalam lauful Mahfuz. 

Berikut himbauan dan anjuran disampaikan MUI kota Dumai : 

1. Tetap melaksanakan Sholat fardhu Jumat dan sholat lima waktu didalam masjid, dengan tetap mengedepankan azas kehati-hatian dan kewaspadaan. Dengan cara : memakai masker, menggunakan sajadah sendiri, menghindarinya kontak tangan, perbanyak wudhu, dan selalu cuci tangan. 

2. Sebaiknya kegiatan perkumpulan dan bergabung dalam keramaian dihentikan dahulu hingga Indonesia dinyatakan bebas dari Covid19. 

3. Haram hukumnya menimbun bahan makanan pokok dan masker 

4. Tetap bermuhasabah, berzikir dan berdoa kepada Allah agar terhindar dari virus Covid19.

Terkahir himbauannya MUI juga meminta agar masyarakat selalu mendekatkan diri kepada Allah, bertobat, meningkat amal baik, karena terjadinya penyebarannya virus Covid19 adalah satu pengingatan agar umat muslim kembali mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam penyampaian himbauan tersebut ketua MUI H. Zakaria juga didampingi sekretaris H. Diki Alberto, dan pengurus MUI Dumai lainnya seperti Jimi Paslah, Robby Aslam dan Panaekan Hasibuan LC. (zal)